Nasional

Merasa Difitnah, SBY Laporkan Firman Wijaya ke Bareskrim

Oleh : hendro - Selasa, 06/02/2018 19:40 WIB

Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Jakarta, INDONEWS.ID – Merasa difitnah oleh Firman Wijaya pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)  melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Bareskrim Polri, Selasa (6/2/2018).

Menurut kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahahean, diriya bersama tim kuasa hukum sudah berdiskusi dengan SBY mengenai laporan ini pada Senin 5 Januari malam.

Dalam diskusi tersebut, Ferdinan menjelaskan,  bahwa SBY sendiri yang melaporkan lantaran mantan Presiden Indonesia itu sudah tidak bisa menahan segala bentuk fitnah yang selama ini menimpa dirinya dan keluarga.

"Akhirnya tadi malam kami sendiri masih berharap biarkan kami tim hukum yang menyelesaikan. Tetapi beliau bilang sudah saatnya saya menghadapi semua fitnah ini karena beliau merasa tersiksa difitnah terus-menerus secara tidak benar," kata Ferdinand di Bareskrim Polri.

"Jadi beliau memutuskan melakukan pelaporan sendiri. Itu dasar pertimbangannya kenapa beliau yang turun sendiri," ujarnya menambahkan.

Dalam laporan ini, terlapor yakni Firman Wijaya disangkakam pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Ia menuturkan, pernyataan Firman Wijaya mengenai SBY yang terlibat dalam proyek e-KTP berada di luar persidangan.

"Kita menggangap bahwa pernyataan Mirwan Amir di luar persidangan ya, bukan di dalam persidangan, di dalam persidangan kita tahu lah bahwa ada hak imunitas di situ untuk menggali kebenaran," ucapnya.

Padahal, katanya, dalam keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar yang mengintervensi proyek e-KTP.

"Tetapi kemudian Firman Wijaya menjawab media bahwa ada intervensi tokoh besar dan mengaitkannya dengan pemenang pemilu 2009," ujarnya.(hdr)

 

 

Artikel Terkait