Nasional

Advokat Tidak Kebal Hukum

Oleh : hendro - Rabu, 07/02/2018 15:52 WIB

Pengacara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Didi Irawadi

Jakarta, INDONEWS.ID – Hak imunitas yang dimiliki oleh seorang pengacara bukan berarti bebas untuk melakukan fitnah. Demikian dikatakan Kuasa Hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Didi Irawadi Syamsuddin terkait pernyataan Kuasa Hukum Setya Novanto Firman Widjaya.

"Membela klien adalah demi tegaknya hukum dan kebenaran, bukan pembelaan membabi buta dengan cara merekayasa hal-hal yang tidak relevan, bahkan memainkan politik fitnah," ujar Didi di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Menurut Didi, melempar tuduhan dan fitnah tanpa bukti merupakan tindakan tidak terpuji oleh seorang Advokat. Dan ketika fitnah ini telah dilakukan, lalu dengan entengnya berteriak saya punya hak imunitas.

"Tentu aneh dan absurd jadinya. Sebab hak imunitas yang sejatinya untuk tujuan mulia pembelaan yang bermartabat, menjadi terdegradasi karena telah dijadikan tameng politik fitnah murahan," katanya menambahkan.

Memang hak imunitas advokat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat. Namun demikian, menurut Didi, hak imunitas advokat ini hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan profesinya dengan itikad baik. Ukuran itikad baik adalah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Dan sejatinya tentu dengan menjunjung tinggi kehormatan dan etika advokat.

“Apabila tindakan advokat tersebut dilakukan dengan itikad buruk dan dilakukan di luar sidang pengadilan, advokat tentu tidak kebal hukum. Pandangan ini merujuk pada Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat beserta dengan penjelasannya.Pasal 16 UU Advokat berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan,” ujar Didi.

Sedangkan, penjelasan Pasal 16 UU Advokat menyatakan, yang dimaksud dengan itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya."Jadi kata kunci hak imunitas yang bermartabat adalah dengan cara Itikad Baik," tegasnya. (hdr)

Artikel Terkait