Nasional

BNN Bersama Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 110 kg

Oleh : luska - Kamis, 08/02/2018 09:50 WIB

Konferensi pers di Kemenkeu soal keberhasilan Bnn dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan sabu 110 kg dan 18 ribu butir ekstasi.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba kelas kakap. Kali ini, BNN bersama Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengungkap kasus peredaran haram di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Dalam operasi selama 10 hari terhitung sejak 20 Januari lalu, petugas berhasil membongkar tiga kasus penyelundupan narkoba di Aceh dan Medan. Hasilnya, BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan kilogram sabu serta belasan ribu pil ektasi.

"Petugas gabungan Bea Cukai dan BNN berhasil mengamankan lebih dari 110,8 kilogram methampetamine atau sabu dan 18.300 butir ektasi," ucap Menkeu Sri Mulyani di Aula Mezanin Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (7/22018).

Menkeu berpendapat bahwa dengan banyaknya barang haram yang disita, Indonesia sudah sangat krisis terhadap narkoba. Indonesia juga dianggap sebagai pasar potensial bagi para bandar.

"Indonesia betul-betul sudah jadi pasar narkoba," imbuh Sri.

Lokasi pertama di Jalan Medan-Banda Aceh, tim gabungan menangkap dua orang tersangka bernisial MI dan AF dengan barang bukti sabu seberat tujuh kilogram dan ekstasi sebanyak 300 butir.

Kemudian, lokasi kedua di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Tim gabungan menangkap lima orang tersangka bernisial BU, HB, DS, MA, dan AI dengan barang bukti sabu seberwt 87,7 kilogram dan ekstasi sebanyak 18.000 butir.

Terakhir, tim gabungan mengungkap peredaran narkotik di Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial SA dan MA. Dari tangn tersangka, tim gabungan menyita sabu seberat 15,9 kg.

Terkait modus operandi, narkotik dibawa dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal. Seluruh tersangka diduga berasal dari satu sindikat yang dikendalikan oleh seorang narapidana mati bernama Toge.

Hasil dari operasi ini, petugas berhasil menjaring 12 tersangka, diantaranya MI (27) warga Lhokseumawe dengan barang bukti tujuh bungkus sabu seberat 7,2 kilogram. AF (28). B (43) kedapatan membawa dua bungkus sabu seberat 2,08 Kilogram.

H (33) diamankan dengan barang bukti sabu 1,03 kilogram. S (31) membawa sabu 2,06 kilogram. DS (47) kedapatan membawa 20 bungkus sabu seberat 21,22 kilogram. M (49) dan A (26) ditangkap bersama dengan barang bukti sabu 31,21 kilogram dan ektasi 18 ribu butir.

B (39) dengan barang bukti sabu 31,2 kilogram. J (41) ditangkap di Medan. Terakhir, petugas menangkap SA dan MA beserta barang bukti 15,9 kilogram.

Sri mengatakan, akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2), undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. . Mereka terancam maksimal hukuman mati.(Lka)

TAGS : bnn beacukai sabu

Artikel Terkait