Nasional

Ungkap Kasus Setnov, KPK Periksa Direktur RS Medika Permata Hijau

Oleh : hendro - Jum'at, 09/02/2018 12:15 WIB

Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Untuk mengungkap dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Hafil Budianto Abdulgani.

"Hafil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," kata Juru Bicara KPK, Febri di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Selain memanggil Hafil, kata Febri, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter RS Medika Permata Hijau yang lain, Nadia Husein Hamedan. Dia juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bimanesh.

Nama Hafil sendiri muncul dalam surat dakwaan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dalam surat dakwaan itu, Hafil dihubungi oleh Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Alia untuk minta persetujuan rawat inap Novanto.

Alia awalnya dihubungi oleh Bimanesh yang telah bertemu Fredrich membicarakan rencana rawat inap Setnov di RS Medika Permata Hijau. Alia diminta Bimanesh menyiapkan ruang VIP untuk rawat inap yang direncanakan akan masuk dengan diagnosis penyakit hipertensi berat.

Namun, Hafil mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat terlebih dahulu untuk dievaluasi dan baru nanti bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.

Sebelumnya dikabarkan, Bimanesh disebut bersama-sama Fredrich mengatur agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.

Salah satu langkah Bimanesh membantu Novanto yaitu membuat surat pengantar rawat inap yang sebelumnya diminta oleh Fredrich kepada dokter Michael Chia Cahaya, namun ditolak. Bimanesh memakai form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.

 

Artikel Terkait