Nasional

ISKA: Lemahnya Pemahaman Konstitusi Beri Ruang Bagi Aksi Intoleransi

Oleh : very - Selasa, 13/02/2018 15:36 WIB

Acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi para Pengurus Ikatan Cendekiawan Lintas Agama se-Indonesia, di Cisarua Bogor, Senin (12/2/2018). (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS.ID - Dalam rangka revitalisasi implementasi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi  (MK) menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi para Pengurus Ikatan Cendekiawan Lintas Agama se-Indonesia.

Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) sebagai salah satu organisasi cendekiawan lintas Agama diminta untuk turut mengutus kader yang tersebar merata di seluruh daerah di Indonesia. 

Ketua Presidium Pusat, Hargo Mandirahardjo pada malam silaturahmi bersama delegasi ISKA dari seluruh Indonesia menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan ide bersama yang muncul dalam diskusi-diskusi bulanan organisasasi Cendekiawan lintas Agama. ISKA menyadari betul bahwa pemahamanan masyarakat tentang Hak Konstitusional Warga Negara masih cukup rendah.  

“Keberadaan Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dan hidup berdampingan selama beratus-ratus tahun sebenarnya mampu meminimalisir kemungkinan aksi-aksi intoleran seperti penyerangan terhadap para pemuka agama yang belakangan ini terus berulang terjadi. Kondisi akhir-akhir ini menegaskan bahwa lemahnya kualitas pengetahuan tentang konstitusi dan wawasan kebangsaan setiap warga negara memberi ruang yang selebar-lebarnya terhadap aksi-aksi tersebut,” tegas Hargo kepada redaksi Jendela Nasional, Selasa (13/2/2018). 

Hargo mengatakna, kegiatan tersebut sangat penting karena akan memberikan sumbangsih besar untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kepemimpinan pengurus dan anggota ISKA di seluruh Indonesia.

“Semua delegasi ISKA yang berasal dari lintas profesi dan daerah diharapkan turut memberikan kontribusi konkrit di daerah masing-masing dalam membangun pemahaman akan konstitusi Negara karena masih banyak warga negara Indonesia yang masih belum mengerti tentang haknya sebagai warga negara dalam konstitusi negara,” ujar Hargo. 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. memberikan apresiasi kepada ISKA yang telah mendelegasikan 38 kadernya pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Nasional Warga Negara bagi Pengurus dan Anggota Ikatan Cendekiawan Lintas Agama Se Indonesia. 

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi pada 12 Februari 2018 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Jl. Raya Puncak KM-83, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Peserta yang ikut mencapai 130 orang, yang terdiri dari utusan ISKA, ICMI, ICNU, PIKI, ICHI dan KCBI. Kegiatan ini akan berakhir pada Kamis, 15 Feb 2018. (Very)

 

Artikel Terkait