Nasional

Ketum PP Muhammadiyah: UU MD3 Bikin Politikus Berkuasa Tanpa Batas

Oleh : hendro - Selasa, 13/02/2018 16:15 WIB

Ketum PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai bahwa UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut akan menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi.

Menurut Dahnil, para politikus ingin berkuasa tanpa batas. Bahkan,  mereka ingin mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum serta antikritik.

Karena itu, Dahnil berpendapat, watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit di semua politikus yang memiliki kekuasaan.

"DPR dan partai politik bagi saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada didalamnya. Karena mereka secara berjamaah membunuh demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu," kata Dahnil dalam keterangan  tertulisnya, Selasa (13/2/2018).

Untuk itu, Dahnil mengimbau, agar publik tidak berdiam diri. Karena  hak-hak dasar masyarakat akan dengan mudah dirampas mereka yang ingin memiliki kekuasaan tanpa batas.

Lebih lanjut Dahnil mengatakan, para politikus di DPR ingin memperoleh kekebalan hukum serta mengendalikan hukum tersebut.

"Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia Ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). yang di dalamnya memuat pasal imunitas anggota DPR, kewenangan lebih MKD dan soal pemanggilan paksa dalam rapat DPR. Dalam pasal tambahan itu, juga terdapat UU yang bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR.

Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD. (hdr)

 

Artikel Terkait