Nasional

Soal Dualisme Asphurindo, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Oleh : hendro - Selasa, 13/02/2018 19:41 WIB

Ketua Asphurindo H Syam versi Munas bersama kuasa hukumnya Razman Arif dalam konfrensi pers di kantor Asphurindo Jakarta, Selasa (13/2/2018)

Jakarta, INDONEWS.ID –  Dualisme kepemimpinan di Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) mulai menemukan titik terang. Setelah, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dari kubu Magnatis. Secara tidak langsung menjadi  indikator berakhirnya dualisme di Asphurindo.

Menurut kuasa hukum Asphurindo, Razman Arif,  kedua tersangka dinyatakan terbukti  melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP,” ungkap kuasa hukum Asphurindo, Razman Arif SH dalam jumpa pers di kantor Asphurindo, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Dengan adanya penetapan dua tersangka ini, kata Razman, tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalam Asphurindo. Menurut Razaman,   Syam Resfiadi adalah Ketua Umum yang sah dan konstitusional berdasarkan hasil Munas II Asphurindo di Hotel Royal Tulip, Bogor.

Ditempat yang sama, Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi  menyampaikan, dari awal sebenarnya pihaknya hanya meminta kubu lawan untuk membatalkan akta versi Munaslub yang terbukti inkonstitusional atau legal sehingga tidak perlu sampai ke proses hukum.

"Sampai saat ini kami pun masih membuka kesempatan tersebut sehingga kami bisa mencabut pelaporan kami,” katanya.

Temuan pemalsuan akta Asphurindo versi Munaslub ini solah menjadi ujung dari polemik panjang kepengurusan Asphurindo dan tidak ada lagi istilah ‘dualisme’ di kubu Asphurindo.

“Kami tidak ingin proses ini menjadi panjang dan meminta pihak lawan segera mengambil langkah, karena jika masih bersikeras, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” kata Syam.(hdr)

 

Artikel Terkait