Nasional

Suliono Penyerang Gereja, Dijerat Pasal Penganiayaan dan UU Darurat

Oleh : hendro - Rabu, 14/02/2018 14:03 WIB

Petugas Kepolisian lakukan Olah tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah terjadi penyerangan di gereja Santa Lidwina Yogyakarta beberapa waktu lalu

Jakarta, INDONEWS.ID -  Setelah tiba di Jakarta, Rabu (13/2) malam, pihak Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri masih memeriksa Suliono (22), penyerang Gereja Santa Lidwina, Sleman, Yogyakarta.  

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Suliono disangkakan Pasal Penganiayaan dan UU Darurat.

"Saat ini fokus kepada yang bersangkutan dikenakan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana Undang-Undang Darurat tahun 1951," kata Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Martinurs menjelaskan,saat ini Suliono sudah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Namun Martinus belum bisa menjelaskan tempat Suliono akan diperiksa. Bila dalam pemeriksaan pihak Densus 88 menemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan Suliono dijerat pasal lain seperti tindak pidana terorisme.

"Dalam proses penyidikannya seperti itu tapi nanti apabila berkembang maka bisa saja pidana-pidana lainnya yang bisa menyertai yang bersangkutan," tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa penyerangan Gereja Santa Lidwina, Yogyakarta yang dilakukan oleh Suliono (22) dengan membawa senjata tajam masuk ke dalam Gereja dan melakukan penyerangan terhadap jemaat yang sedang melaksanakan ibadah. Akibat kejadian ini, ada empat korban terluka diantaranya seorang pastor, dua jemaat dan satu anggota kepolisian. (hdr)

Artikel Terkait