Siti Zuhro: Partai Baru Diperkirakan Sulit Dapat Suara

Oleh : very - Sabtu, 17/02/2018 21:29 WIB

Peneliti Politik LIPI, Siti Zuhro. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro memperkirakan Pemilu 2019 akan menjadi pesta demokrasi yang ramai untuk memperebutkan suara pemilih.

"Jika keputusan KPU atas hasil verifikasi faktual sudah final, maka Pemilu 2019 akan diikuti 14 partai politik," kata Zuhro, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Menurut dia, berdasarkan hasil verisikasi faktual KPU, dari 14 partai politik yang lolos, 10 partai politik di antaranya sudah mengikuti pemilu, serta empat parpol baru belum pernah mengikuti pemilu.

Partai-partai politik peserta pemilu, terutama partai politik baru, menurut dia, relatif tidak memiliki platform dan karakteristik yang khas, sehingga membuat pemilih berpandangan bahwa partai-partai politik yang baru sama saja dengan partai politik yang lama.

"Para pemilih dapat beranggapan, partai-partai politik peserta pemilu 2019 sama saja, karena tipisnya kekhasan dan karakteristik setiap partai," katanya seperti dikutip Antara

Karena itu, dia juga memperkirakan bahwa pemilih relatif tidak memilih berdasarkan ideologi, sehingga tidak mudah bagi partai-partai baru dapat meraup suara secara signifikan.

Sebelumnya, KPU melalui rapat pleno, di Jakarta, Sabtu, mengumumkan sebanyak 14 partai politik dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019 setelah dilakukan verfikasi faktual.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengumumkan, dari 16 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual, sebanyak 14 partai politik memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu 2019 serta dua partai politik lainnya tidak memenuhi syarat.

Sebanyak 14 partai politik yang memenuhi syarat adalah, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Serikat Indonesia.

Kemudian, dua partai lain yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yakni, Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Budiman, PBB dan PKPI tidak lolos, di antaranya karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sebesar 75 persen di kabupaten dan kota. (Very)

 

Artikel Terkait