Nasional

KRI Sigalu-857 Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Langgar UU Perikanan di Perairan Belawan

Oleh : luska - Selasa, 20/02/2018 09:39 WIB

KRI Sigalu-857 Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Langgar UU Perikanan di Perairan Belawan

Jakarta, INDONEWS.ID - KRI Sigalu-857 salah satu unsur Koarmabar yang tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18 dibawah kendali operasi Guskamla Koarmabar,menangkap kapal ikan berbendera Indonesia yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Perikanan di perairan Belawan, Minggu (18/2).

Penangkapan terhadap kapal tersebut, bermula saat KRI Sigalu-857 yang sedang melaksanakan patroli sektor di sekitar perairan Belawan melihat adanya sebuah kapal ikan memasuki alur Belawan dengan olah gerak mencurigakan. Selanjutnya KRI Sigalu-857 melaksanakan peran tempur bahaya permukaan yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggedahan terhadap kapal ikan tersebut pada posisi 03° 54’ 20’’ LU - 098° 44’ 20’’ BT.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa kapal bernama KM Samudra Indah GT 88 No 858/SSd, berbendera Indonesia, ABK berjumlah 26 orang termasuk nahkoda serta muatan es batu dan ikan pancingan kurang lebih 30 kg. Setelah dilaksanakan pemerikasaan lebih lanjut, ditemukan dugaan awal bahwa KM Samudra Indah melakukan tindak pidana perikanan karena saat diperiksa nakhoda tidak dapat menunjukkan beberapa dokumen sebagai kapal ikan yang seharusnya berada di kapal.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, KRI Sigalu-857 selanjutnya mengawal KM Samudra Indah beserta ABK-nya menuju dermaga Lantamal I Belawan untuk dilaksanakan proses lebih lanjut.

Artikel Terkait