Nasional

Alvin Lie : Ada Potensi Maladministrasi Pembangunan Insfrastruktur

Oleh : luska - Selasa, 20/02/2018 13:13 WIB

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Rentetan kecelakaan konstruksi pada proyek jalan tol jalan layang sering terjadi dalam kurun waktu setengah tahun terakhir. Anehnya, kecelakaan konstruksi yang terjadi berselang tidak lama dengan kejadian sebelumnya. Untuk proyek jalan tol saja, jika dihitung sejak proyek tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) pada tanggal 22 September 2017 lalu, Waskita telah melakukan kecelakaan konstruksi sebanyak lima kali untuk pekerjaan proyek jalan tol. Padahal Waskita adalah perusahaan kontruksi yang dipercaya pemerintah untuk pengerjaan insfrastruktur negara salah satunya pembangunan jalan tol ini.

Mencermati hal tersebut, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, meminta Presiden Jokowi beserta menteri menteri terkait hendaknya segera mengevaluasi kondisi ini yang sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan.

Selain itu Alvin juga meminta kepada pemerintah untuk segera memberikan santunan kepada korban yang cedera serta santunan bantuan bagi keluarga korban yang tewas, sebagai wujud tanggungjawab.

Dikatakan Alvin Lie, kecelakaan beruntun pada sejumlah proyek infrastruktur dalam 3 bulan ini, sudah mengindikasikan adanya *potensi maladministrasi* dalam pembangunan infratruktur secara masif dalam waktu yang bersamaan.

Dari perspektif publik sebagai penerima manfaat, lanjut Alvin, kecelakaan-kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah

Menurut Anggota Ombudsman RI perlu ada tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan -kecelakaan ini dan mengantisipasi kecelakaan berikutnya.

" Tidak bisa _Business As Usual_.," jelas Alvin saat dihubungi indonews.id melalui pesan singkatnya, Selasa (20/2/2018)

Alvin menilai baik Presiden maupun Kementerian terkait harus mengutamakan dan menekankan pengawasan dalam Pengawasan pada , Kedisipilinan terhadap Prosedur Operasional (SOP) teknis; Kepatuhan terhadap panduan Keamanan, Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3); Teliti kembali kualitas, kompetensi & jumlah tenaga kerja & tenaga ahli yg dipekerjakan. Pastikan memadai & sesuai standar;

Pengawasan juga ditekankan pada pemilihan bahan yang dipakai sesuai spesifikasi teknis baik secara kualitas maupun kuantitas; Pemeriksaan kembali kualitas & jumlah alat berat serta peralatan kerja yg digunakan; Peninjauan kembali desain & rencana kerja. Apakah sudah mencakup aspek keamanan & keselamatan thd curah hujan, banjir & gempa; Tinjau kembali rencana tanggap darurat & mitigasi kecelakaan; Tinjau kembali struktur organisasi & kompetensi personil dalam Manajemen Proyek;

Pemerintah juga harus melihat ataupun mengkaji kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja & istirahat pekerja.

" Jangan hanya kejar tayang namun abaikan aspek teknis & K3. Tidak semua proses teknis dapat dipercepat. Manusia juga rawan thd fatigue/ kejenuhan." terang Alvin.

Ditegaskan Alvin, pemerintah juga harus tinjau kembali kapasitas kontraktor pelaksana proyek. Apakah kapasitas mereka benar - benar mampu melaksakanan sedemikian banyak proyek besar secara simultan?

" Apakah sudah sesuai dgn amanat Perpres 54 tahun 2010 ttg Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah." pungkasnya. (Lka)

Artikel Terkait