Nasional

Bawaslu: Hari ini Batas Tenggat Waktu PBB dan PKPI

Oleh : hendro - Rabu, 21/02/2018 17:23 WIB

Ilustrasi kantor Bawaslu (isiemewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Tenggat waktu yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada PBB dan PKPI dalam  penyerahan perbaikan dokumen syarat gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2019, hingga Rabu (21/2/2018).

Menurut anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, hal itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 yaitu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU.

"Permohonan disampaikan paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten-kota,” kata Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Untuk diketahui sebelumnya, Sabtu (17/2/2018) lalu, KPU telah mengumumkan penetapan 14 partai politik peserta Pemilu 2019. Dua partai dianggap KPU tidak memenuhi syarat ketika dilakukan verifikasi faktual, yakni Partai Bulan Bintang dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia.

PBB mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu pada Senin (19/2) dan PKPI pada Selasa (20/2). Namun, berkas yang disampaikan pada saat pendaftaran belum lengkap. Sehingga, keduanya baru mendapatkan tanda terima pendaftaran dan gugatannya belum teregistrasi di Bawaslu.

Usai gugatan kedua parpol tersebut resmi terdaftar, Bawaslu akan memberikan mediasi bagi kedua parpol dan para komisioner KPU sebelum menuju tahap persidangan. Apabila gugatan tersebut dinilai tidak memuaskan di Bawaslu, maka partai masih dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (hdr)

Artikel Terkait