Daerah

Akibat Nutup Jalan, Gubernur DKI Dilaporkan ke Polisi

Oleh : hendro - Jum'at, 23/02/2018 16:09 WIB

ilustrasi penutupan jalan Jataibaru Jakarta Pusat (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Dianggap melanggar aturan soal kebijakan menutup Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk kegiatan pedagang kaki lima (PKL). Komunitas yang tergabung dalam Cyber Indonesia Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke polisi

Menurut Ketua Cyber Indonesia Muannas Aladid, alasan pihaknya melaporkan ke polisi karena  kebijakan Anies soal penutupan jalan itu mengganggu pengguna jalan yang biasa melintas di jalan tersebut.

Bahkan, kata Muannas, Pemprov DKI dianggap tak memiliki payung hukum untuk menutup jalan tersebut untuk digunakan PKL berjualan.

"Sebagaimana diketahui masyarakat, penutupan jalan di Jatibaru yang sudah berlangsung dua bulan sampai saat ini belum memiliki payung hukum dengan penerapannya seperti Perda maupun Pergub. Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," kata Muannas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Muannas mengaku, sebelum melakukan laporan tersebut, Muannas telah melakukan pemantuan terhadap kegiatan PKL di Jalan Raya Jatibaru. Sejak kebijakan Pemprov DKI dikeluarkan, semakin banyak PKL yang berdagang, bahkan sampai memadati trotoar di jalan tersebut.

Selain itu, tambah Muannas, laporan itu dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk kembali membuka jalan tersebut agar bisa dilalui kendaraan.

Untuk diketahui, komunitas Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Anies Baswedan  ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, terkait penutupan jalan di Jatibaru pada Kamis (22/2/2018) malam.(hdr)

Artikel Terkait