Nasional

Yusril Ihza M:Kami Akan Gugat KPU Untuk Bayar Ganti Rugi Kepada PBB

Oleh : hendro - Sabtu, 24/02/2018 12:37 WIB

Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, INDONEWS.ID – Sepertinya ancaman untuk mempidanakan seluruh seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh pihak Partai Bulan Bintang  (PBB) tidak main-main.

Menyusul Upaya yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memediasi antara PBB dan KPU tidak ada titik temu. Sehingga mengakibatkan PBB tidak lolos ikut dalam Pemilu 2019.

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan mempidanakan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah pihaknya menemukan banyak kejanggalan.

"Banyak kejanggalan yang kami temukan. Saya akan lawan, saya akan pidanakan seluruh komisioner KPU atas pelanggaran kode etik yang mereka lakukan," tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

Yusril mengatakan, KPU menilai PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan,Papua Barat. Padahal, KPU Papua Barat sebelumnya sudah meloloskan PBB di Manokwari Selatan setelah daerah itu dinyatakan sebagai daerah otonomi baru.

"Berdasarkan Undang-Undang Pemilu terhadap daerah pemekaran itu akan dilakukan verifikasi faktual," ungkapnya.

Dari ketentuan itu, ternyata verifikasi faktual itu sudah dilakukan di Manokwari Selatan dan satu lagi di Kabupaten Arfak di Provinsi Papua Barat. Namun tiba-tiba diputuskan PBB dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual.

"Pertanyaannya siapa yang meminta verifikasi, dan perintah itu dilakukan oleh ketua KPU Papua barat. Ketemu orangnya saya akan pidanakan, ini ada upaya untuk tidak meloloskan PBB," tegasnya.

Saat ini, tegas Yusril, pihaknya akan melacak temuan itu dan ia juga akan membuktikan siapa yang bermain di balik semua ini. Kalau sudah dapat nanti akan diketahui siapa yang memerintahkan sehingga tak meloloskan PBB.

"Kami akan gugat KPU untuk membayar ganti rugi kepada PBB, baik moril maupun materil akibat kasus yang terjadi dalam beberapa hari," tegas mantan MenkumHam tersebut. (hdr)

 

Artikel Terkait