Nasional

Moratorium Proyek Infrastruktur Dinilai Terlambat

Oleh : hendro - Sabtu, 24/02/2018 13:31 WIB

Pier Head Tol Becakayu ambruk pada Selasa (20/2/2018). (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menilai pemerintah dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terlambat menghentikan sementara (moratorium) proyek infrastruktur. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Azam Asman Natawijaya.

Pasalnya, menurut Azam, sebelumnya Komisi VI DPR RI telah meminta untuk menghentikan pembangunan infrastruktur, hingga pemerintah mampu menyelesaikan seluruh pembangunan.

Azam berpendapat, kecelakaan kerja proyek infrastruktur terjadi akibat kejar tayang atau target pada proses penyelesaian pembangunan. “ Ini bukan kejadian yang pertama, di mana sepanjang Agustus hingga Desember 2017 telah 9 kali. Dan pada Januari sampai pertengahan Februari 2018 terjadi 5 kali terjadi permasalahan dalam proyek infrastruktur,” ungkap,” Azam dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

Dengan kejar tayang penyelesaian pembangunan itu, Azam menilai, menjadi wajar ketika minimnya pengawasan karena waktu yang cukup singkat sementara volume proyek infrastruktur sangat besar. "Runtuhnya bekisting di Becakayu tidak bisa diterima oleh akal sehat. Ini luar biasa. Oleh karena itu kegagalan demi kegagalan saya melihat ini permasalahan yang serius," tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, bekisting pier head dalam proyek pembangunan tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu) ambruk  Selasa (20/2/2018) dinihari lalul.  Akibat kejadian itu sedikitnya ada tujuh pekerja yang harus mendapatkan perawatan medis.(hdr)

Artikel Terkait