Nasional

KPU Diminta Proaktif Ungkap Kasus Ketua Panwas dan Anggota KPU Garut

Oleh : very - Minggu, 25/02/2018 19:44 WIB

Aparat kepolisian dari Polsek Tarogong Kaler dan Polres Garut tampak berjaga-jaga di kantor Panwaslu. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penangkapan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) dan anggota KPU Garut oleh unit Anti Politik uang Polri, pada Sabtu (23/2/2018) karena diduga menerima suap terkait tugas dan kewenangan dalam Pilkada Garut 2018, merupakan tamparan keras bagi penyelenggara Pemilu secara keseluruhan.

Betapa tidak, KPU merupakan penanggung jawab akhir penyelenggaraan Pilkada, sementara Bawaslu adalah penangungjawab pengawasan Pilkada.

“KIPP Indonesia sangat prihatin dan menyesalkan adanya peristiwa ini, dan mengutuk semua penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara Pemilu, karena penyelenggara Pemilu harusnya menjadi yang terdepan dalam hal integritas dan sikap anti korupsi,” ujar Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Kaka Suminta, melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Peristiwa tersebut, kata Kaka, merupakan aib dan mencederai demokrasi dan Pemilu. Walau demikian, semua pihak diminta untuk tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

KIPP Indonesia mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan membuka informasi sejelas-jelasnya kepada publik, agar publik mendapatkan informasi yang utuh, jelas dan berimbang.

“Kepada Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI diminta untuk memberikan  ruang untuk penegakaan hukum, sekaligus pembenahan dan evaluasi internal yang menyeluruh dan menyampaikannya kepada publik, untuk menjamin proses Pilkada dan pemilu yang sedang berjalan,” ujar Kaka.

KIPP Indonesia juga meminta KPU dan KPU Jawa Barat agar pro aktif membantu pengungkapan kebenaran atas kasus tersebut, sekaligus melakuan supervisi dan evaluasi terhadap jajarannya untuk mengantisipasi dan mencegah agar hal serupa tidak terjadi juga di tempat lain.

KIPP Indonesia juga mengharapkan seleksi penyelenggara Pemilu yang sedang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu agar dilakukan dengan mengedepankan azas profesional, meritokrasis dan berintegritas, agar menghasilkan penyelenggara Pemilu yang professional dan berintegritas, serta menghindari KKN.

“Sebagai bagian dari Masyarakat sipil, KIPP Indonesia mengajak kepada seluruh elemen dan lapisan masyarakat untuk tetap arif dan tetap mendukung terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang sedang berlangsung,” pungkas Kaka. (Very)

 

Artikel Terkait