Nasional

Sidang Perdana PK Ahok Direncanakan Digelar Pagi Ini di PN Jakut

Oleh : hendro - Senin, 26/02/2018 08:08 WIB

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Jakarta, INDONEWS.ID – Direncanakan pagi ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama dengan terpidana mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur,  pihaknya telah mengantongi sejumlah alasan yang jelas untuk memperkuat pengajuan PK.

Namun demikian, Josefina tidak merinci alasan tersebut. "Sidangnya akan digelar pagi ini di PN Jakut," kata Josefina, Senin (26/2/2018).

Untuk diketahui,  Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lity Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Ahok kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Ahok pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017. (hdr)

 

Artikel Terkait