Nasional

Soal JK Jadi Pendamping Jokowi, Mendagri: Saya Kira Tidak Ada Masalah

Oleh : hendro - Senin, 26/02/2018 17:31 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Adanya polemik prihal Apakah Wapres Jusuf Kalla dapat kembali maju sebagai pendamping Jokowi dalam pilpres 2019, membuat semua kalangan berkomentar. Salah satunya Menteri Dalamm Negeri Tjahjo Kumolo.

Menurut Tjahjo, ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang bersifat multitafsir, khususnya terkait pernah menjabat di jabatan sama sebanyak dua kali.

"Saya, secara lisan, sudah diskusi dengan Ketua KPU (Arief Budiman) dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak. Kalau perlu, minta fatwa MK karena kan menyangkut tata negara," kata Mendagri di Jakarta, Senin (26/2/2019).

Tjahjo menjelaskan, bunyi pasal UUD 1945 tersebut multitafsir karena mengandung pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.

"Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo.

Untuk diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya masih berharap dapat bekerja sama lebih lanjut dengan Jusuf Kalla. Hal tersebut ia sampaikan seusai pengumuman pencapresan Joko Widodo (Jokowi).

Hasto mengatakan, pandangan Kalla tentang figur pendamping Jokowi di Pilpres 2019 dibutuhkan. Apalagi, Kalla dianggap sangat memahami berbagai persoalan bangsa. (hdr)

 

Artikel Terkait