Nasional

Polisi Tidak Tahan, 2 Tersangka Kasus Tol Becakayu

Oleh : hendro - Selasa, 27/02/2018 18:33 WIB

Pier Head Tol Becakayu di Jl DI Panjaitan ambruk beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Meski telah ditetapkan sebagai dua tersangka dalam kasus robohnya bekisting pier head Tol Becakayu, Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony, dua tersangka diyakini tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi dan menghilangkan alat bukti.

"Kepada dua tersangka ini, tidak kami lakukan penahanan. Karena memang masih dalam batas toleransi bahwa yang bersangkutan melakukan pekerjaan dan bukan karena kesengajaan," ujar Yoyon di Markas Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).

Meski tidak ditahan,Yoyon menegaskan,  namun proses hukum terus berjalan. Keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tanggung jawabnya, pasti korban dirawat sampai sembuh. Efek jeranya ini kan sudah diproses," kata dia.

Untuk diketahui, kedua tersangka kasus robohnya bekisting pier head itu adalah kepala pelaksana lapangan PT Waskita Karya Tbk dengan inisial AA dan kepala pengawas PT Virama Karya dengan inisial AS. Mereka dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (hdr)

 

Artikel Terkait