Nasional

Jelang Pilkada Serentak, Polisi Temukan Puluhan Akun Ujaran Kebencian

Oleh : hendro - Rabu, 28/02/2018 15:03 WIB

Ilutrasi Polda Metro Jaya (istimewa)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Jelang Pilkada serentak dan Pilpres 2019, Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya menemukan puluhan akun-akun yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggara black campaign dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Menurut Kanit V Sub Direktorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi James Hutajulu, pantauan sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Bahkan, kepolisian telah membentuk Satgas yang bernama Satgas Nusantara. Semua akun-akun tersebut tersebar khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Di bawah Satgas Nusantara Polda Metro Jaya kita memiliki sub Satgas penegakan hukum, sub Satgas penegakan hukum dibagi menjadi dua bagian. Sub Satgas Money Politic dan sub Satgas Cyber," ujar James di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Sub Satgas Gakkum yang berkaitan dengan siber, melakukan patroli untuk menginventarisasi akun-akun baik media sosial maupun online. Patroli juga dilakukan pada akun yang berisi hate speechblack campaign, maupun pencemaran nama baik.

"Khususnya yang berkaitan dengan pemilu yang saat ini sedang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dalam hal ini Jawa Barat ya, daerah Bekasi kota, Bekasi Kabupaten untuk gubernur dan Depok," terang James.

Lebih lanjut James menjelaskan, Sub Satgas Cyber sudah melakukan tugas sejak kurang lebih satu bulan yang lalu, dan sudah ada beberapa hasil dari pantauan patroli siber.

Meskipun demikian, lanjut James, pihaknya belum mengambil tindakan, dan masih terus memantau perkembangan dari akun-akun tersebut. "Karena tahap pemilu masih panjang, ini baru awalnya, kayanya belum terlalu banyak ya. Biasanya menjelang tahapan-tahapan kampanye, akan lebih banyak lagi ya," papar dia.

James mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan apa pun yang dapat merusak jalannya pilkada. Masyarakat agar tidak menyebarluaskan atau mendistribusikan kata-kata ataupun gambar, video ujaran kebencian, black campaign, maupun pencemaran nama baik terhadap pasangan-pasangan calon tertentu. (hdr)

Artikel Terkait