Nasional

PPP: Larangan Bawaslu dan KPU Batasi Demokrasi

Oleh : hendro - Rabu, 28/02/2018 16:03 WIB

Anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi (istimewa)

 Jakarta, INDONEWS.ID –  Larangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta partai politik tidak membawa gambar ketua umumnya direspon oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Menurut anggota Komisi II DPR Fraksi PPP, Achmad Baidowi, larangan KPU dan Bawaslu sudah membatasi demokrasi.

"Jika semua gambar tokoh parpol yang tidak menggunakan atribut peserta pemilu juga dilarang, ini sama saja dengan membatasi ruang demokrasi dan menghambat pelaku usaha reklame," kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Rabu(28/2/2018).

Padahal kata Baidowi, jika KPU dan Bawaslu merujuk pada Pasal 1 ayat 35 UU nomor 7 Tahun 2017 seharusnya diperbolehkan.

"Yang ditekankan dalam dalam ketentuan umum UU 7/2017 adalah citra diri pemilu. Maka seandainya ada ketua umum parpol tampil di media luar ruang, tidak menggunakan atribut parpol sebagai peserta pemilu, maka seharusnya boleh," kata Baidowi.

Ia melanjutkan dalam UU 7/2017 pasal 298 ayat (5) dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pemasangan dan pembersihan APK diatur dalam PKPU. Sementara, sejauh ini PKPU tentang pemasangan dan pembersihan APK untuk pemilu 2019 belum ada atau belum terbit.

"Artinya, KPU-Bawaslu masih punya kewajiban mengajukan PKPU dn Perbawaslu ke DPR untuk dibahas. Maka, larangan yang hanya didasarkan pada kesepakatan bobotnya jauh di bawah peraturan," kata Baidowi. (hdr)

Artikel Terkait