Bisnis

Tiga Prinsip Dasar Penyederhaan Perizinan Sektor ESDM

Oleh : very - Jum'at, 02/03/2018 18:02 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan perizinan di sektor energi dan mineral mengacu pada 3 (tiga) prinsip, yaitu tata kelola yang baik (good governance), kebermanfaatan kepada rakyat, dan keamanan (safety).

"Prinsip daripada penyederhanaan perizinan adalah kita mengacu pada tiga hal tadi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial yang juga sebagai Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, di Jakarta, Kamis (1/3).

Ego melanjutkan, tiga prinsip tersebut menjadi penting lantaran berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang diperuntukkan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.

Penyederhanaan perizinan merupakan amanat Presiden RI Joko Widodo setelah melihat kondisi atas lesunya pergerakan investor di Indonesia. "Bapak Presiden menugaskan ke seluruh Kementerian dan Lembaga terkait untuk melakukan penataan regulasi di bidangnya masing-masing," ujar Ego.

Dengan begitu, diharapkan mampu meringankan beban para investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia. "Memang banyak sekali perizinan-perizinan di republik ini masih ada tumpang tindih sehingga pada akhirnya bermuara pada memberatkan dunia usaha," jelas Ego.

Kementerian ESDM membagi beberapa tahapan deregulasi di sektor energi dan mineral hingga triwulan awal 2018. Pada 30 Januari lalu, Kementerian ESDM menyederhanakan 10 regulasi menjadi 1 regulasi.

Kemudian mencabut lagi 32 regulasi pada tahap kedua, yaitu tanggal 4 Februari. Selanjutnya, Kementerian ESDM kembali melakukan penyederhanaan kurang lebih 60 regulasi di sektor ESDM. (Very)

 

Artikel Terkait