Nasional

Merasa Difitnah, Fadli Zon Laporkan Akun Ananda Sukarlan

Oleh : hendro - Jum'at, 02/03/2018 21:15 WIB

Waketum Gerindra Fadli Zon saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri

Jakarta, INDONEWS.ID – Merasa difitnah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon melaporkan akun Twitter Ananda Sukarlan atas tuduhan fitnah yang dilakukan oleh akun tersebut.

Menurut Fadli, kedatangan dirinya ke mabes Polri untuk melaporkan penyebaran hoaks dan fitnah terhadap dirinya dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto. "Saya datang ke sini untuk melaporkan penyebaran hoaks dan fitnah kepada saya kepada Pak Prabowo dan juga ini saya kira bagian dari upaya kita, kita mendukung (pemberantasan hoaks)," kata Fadli di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Fadli menjelaskan, akun Twitter Ananda Sukarlan melakukan penyebaran publikasi informasi hoaks berupa foto dengan keterangan bohong. Dimana dalam foto yang di retweet oleh akun Ananda Sukarlan, terpampang foto Fadli Zon bersama Prabowo Subianto makan dengan seorang pemuda.

Didalam keterangan foto tersebut mengatakan, Fadli dan Prabowo sedang makan siang dengan administrator penyebar hoaks dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Padahal, jelas Fadli, foto tersebut sebenarnya merupakan fotonya menyambut seorang pendukung Anies Baswedan bernama Eko yang berjalan kaki dari kota Madiun saat gelaran Pilkada DKI Jakarta tahun lalu.

"Kami menyambut di Jakarta dan setelah ada acara juga dengan saudara Anies-Sandi, waktu itu kita ajak makan saya yang membawa di mobil saya juga waktu itu saudara Eko ini," kata Fadli.

Fadli pun menegaskan Eko dalam foto tersebut tidak terkait dengan hukum tertentu atau pelanggaran hukum tertentu. Selain akun Ananda Sukarlan dirinya juga melaporkan sejumlah akun lainnya.

"Jadi saya kira ingin hoax dan penyebaran fitnah ini dihentikan. Jangan sampai ada tebang pilih. Jadi orang yang akan saya laporkan termasuk akunnya segera diperiksa sama seperti yang lain. Saya melaporkan beberapa akun termasuk Ananda Sukarlan, Mak Lambe Turah dan akun lainnya," ujarnya.

Dalam laporan bernomor LP/301/III/2018 Bareskrim 2 Maret 2018. Fadli Zon selaku pelapor melaporkan akun Ananda Sukarlan dan akun-akun media sosial lainnya dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.(hdr)

Artikel Terkait