Nasional

Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun Penjara

Oleh : luska - Sabtu, 03/03/2018 10:21 WIB

PN Jakarta Timur jatuhi hukuman penjara 1,6 tahun terhadap Jonru Ginting. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara kepada Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru dalam perkara menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan SARA, Jumat (2/2/2018).

Selain itu PN Jakarta Timur juga memberikan denda Rp50 juta, bila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Dalam vonis tersebut Jonru dinilai terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.

"Meyatakan Jonru Gintang terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informas kebencian dan permusuhan SARA , Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta " kata ketua majelis hakim Antonio Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hukuman untuk Jonru ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara. (Lka)

Artikel Terkait