Nasional

Menang di Bawaslu, PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

Oleh : very - Senin, 05/03/2018 08:26 WIB

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kumparan.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Bawaslu RI memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait peserta pemilu 2019. Dengan keputusan ini, Bawaslu RI membatalkan keputusan KPU yang menyebutkan bahwa PBB tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.

"Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan PBB sebagai peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat memimpin sidang putusan di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).

Bawaslu juga meminta KPU untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu. "Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu. Dan memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari setelah dibacakan," katanya.

Dengan putusan tersebut, maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan surat penetapan sebelumnya yang menyatakan PBB tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Bawaslu juga meminta KPU menetapkan SK baru yaitu PBB memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan PBB tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Pasalnya, di tingkat Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, PBB dinyatakan tak memenuhi syarat. Padahal Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa KPU Provinsi Papua Barat sudah meloloskan PBB di Mansel. (Very)

Artikel Terkait