Nasional

BNN Musnahkan 15 Kilogram Sabu Cair

Oleh : luska - Rabu, 07/03/2018 15:53 WIB

Kepala BNN musnahkan sabu cair. (indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkotika yang ketiga kalinya dalam tahun ini berupa shabu dan cairan Prekursor mengandung Methylenedioxyamphetamine (MDA), dan kristal putih kecoklatan Heliotropin dari dua kasus yang berbeda.

Pemusnahan dipimpin langsung Irjen (Pol) Heru Winarko Kepala BNN bersama Anggota Komisi III DPR dan BPOM serta disaksikan oleh LSM, tokoh masyarakat maupun tokoh agama di lapangan parkir gedung BNN, Jalan MT Haryono Nomor 11, Cawang, Jakarta Timur Rabu (7/3/2018).

Heru menjelaskan, kasus pertama adalah di Aceh yang berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba. Dua orang tersangka ditangkap 30 januari 2018 di daerah dusun Teuku Reuneng, Aceh Utara. Barang bukti yang diamankan adalah narkoba jenis shabu seberat 15,924,10 gram.

Dikatakan Heru, dari barang bukti tersebut, BNN menyisihkan sedikit yaitu masing-masing 37,50 gram untuk keperluan laboratorium, iptek dan untuk Diklat.

Dua tersangka dalam kasus ini dijerat primer pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1)m lebih subsider pasal 131 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian kasus kedua, kata Heru, adalah pengungkapan produksi narkoba di diskotik MG Internasional Club di Jakarta.

Heru menjelaskan, petugas gabungan dalam razia ini melakukan tes urine sekitar 170 pengunjung diskotik, dan didapati 128 pengunjung positif menggunakan narkotika.

Dari razia ini petugas berhasil mengungkap adanya tiga ruangan sebagai tempat produksi narkoba. Petugas juga mengamankan enam tersangkanya masing-masing W, M, F, D, S dan FA.

"Dari tersangka petugas menyita 64 botol air mineral tanpa label masing-masing berukuran 330 ml berisi Prekursor narkotika mengandung MDA seberat 21.120 ml," jelas Kepala BNN.

Kata dia petugas menyisihkan 12 ml untuk keperluan laboratorium, sehingga total cairan MDA yang dimusnahkan adalah seberat 21.108 ml. Selain itu, petugas juga menyita 1 drum kardus bertuliskan Heliotropin berisi kristal seberat 10.000 gram. Setelah disisihkan 2,45 gram untuk kepentingan laboratorium, mka Heliotropin yang dimusnahkan seberat 9.997,55 gram.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) dan pasal 129 huruf a dan c Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," pungkasnya.(Lka)

Artikel Terkait