Nasional

Sikapi Isu PKI, DPR Minta Masyarakat Tunjukan Bukti dan Laporkan ke Polisi

Oleh : hendro - Jum'at, 09/03/2018 10:49 WIB

Ilustrasi gedung DPR/MPR (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi kembalinya isu Partai Komunis Indonesia (PKI) jelang pilkada dan pilpres 2019, Komisi III DPR RI meminta kepada sejumlah pihak yang menemukan bukti-bukti kebangkitan PKI untuk segera melaporkan ke aparat yang berwenang. 

Menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, ajaran komunisme, leninisme dan marxisme sudah dilarang di Indonesia.

"Ajaran komunisme, leninisme dan marxisme itu sudah dilarang di negara kita. Kalau ada ya itu menyalahi hukum dan segera laporkan ke polisi," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat ditemui usai Rapat Panja Narkotika di gedung DPR, (8/3).

Arsul  menilai bahwa isu kebangkitan PKI sejauh ini hanya berkembang di media sosial, sementara bukti nyatanya tidak ada.  Karena itu, dirinya merasa khawatir jika isu ini terus dihembuskan orang tak bertanggung jawab bisa berdampak bagi persatuan dan kesatuan bangsa. (hdr)

Artikel Terkait