Nasional

ICW: KPK Harus Abaikan Usulan Menkopolhukam

Oleh : hendro - Rabu, 14/03/2018 09:49 WIB

Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menanggapi usulan Menkopolhukam Wiranto terkait penundaan proses hukum koruptor yang ikut pilkada serentak, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK mengabaikan usulan Wiranto yang meminta proses hukum terhadap calon kepala daerah ditunda tersebut.

“Hal itu harus diabaikan, ICW  meminta KPK lebih berhati-hati dalam memproses calon kepala daerah yang terindikasi korupsi dan tidak terbawa dalam arus politik," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di Jakarta, Selasa (13/3/2018) kemarin.

Menurut Donal, KPK adalah lembaga negara independen yang dalam bertugas, bebas dari intervensi kekuasaan mana pun. Karena itu, jika telah memiliki dua alat bukti yang kuat, maka KPK harus segera menetapkan calon kepala daerah yang korupsi sebagai tersangka.

Untuk diketahui sebelumnya, Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang berpotensi terjerat kasus korupsi.Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.(hdr)

Artikel Terkait