Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penetapan tersangka calon kepala daerah, sangat disayangkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia.
"Karena hal ini bukan merupakan kewenangan KPK, dan tidak perlu perlu membuat pernyataan yang bisa menimbulkan polemik hukum dan masuk wilayah politik," kata Sekjen KIPP Kaka Suminta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/4/2018).
Menurut Kaka Suminta, peristiwa penetapan tersangka kepada calon kepala daerah (cakada) dalam sebuah Pilkada oleh KPK adalah peristiwa hukum yang memang harus dilakukan oleh KPK sebagai penegak hukum, dalam menangani kasus hukum.
Untuk itu, kata Kaka, pihaknya meminta agar KPK fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam hal pencegahan, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus korupsi, termasuk dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka atau langkah hukum lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan kepada pemerintah, tambah Kaka, KIPP meminta untuk tidak menggubris pernyataan Agus Rahardjo tersebut. "Karena mekanisme pilkada tetap bisa berjalan, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, tanpa harus ada Perpu, karena tidak terjadi kekosongan hukum atau peristiwa yang mendesak," jelas Kaka.(hdr)