Bisnis

Jonan: Konsep CSR Saat Ini Sudah Usang dan Perlu Diperbaiki

Oleh : very - Kamis, 15/03/2018 16:26 WIB

Menteri ESDM Ignasius Jonan usai penandatanganan 6 Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK), Rabu (14/3) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. (Foto: ESDM.go.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau biasa dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) sudah usang dan perlu diperbaiki. CSR sebaiknya dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk masyarakat setempat, seperti misalnya membuka lapangan kerja. Dengan demikian, masyarakat setempat telah mendapatkan manfaat dari kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha.

Jika masyarakat dilibatkan secara aktif dalam kegiatan badan usaha maka konflik sosial dapat dihindari. 

"Saya sangat berharap adanya kearifan lokal untuk bisa perusahaan-perusahaan itu pada saat mulai berproduksi atau mulai melaksanakan kegiatan fisiknya itu dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitarnya. Konsep CSR yang biasa kita lakukan itu menurut saya konsepnya perlu diperbaiki," ujar Jonan usai penandatanganan 6 Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK), Rabu (14/3) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Konsep CSR saat ini biasanya dilakukan dengan memberikan bantuan buku atau kegiatan menyumbang sapi. Hal ini menurut Jonan harus diperbaiki, karena sudah ketinggalan jaman. 

"Konsep CSR yang terkini dan juga diharapkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia juga yakni mempunyai kearifan lokal, misalnya menciptakan lapangan kerja atau mengajak di sekitar tempat usaha itu untuk bekerja bersama dalam satu dan bentuk yang bisa sama-sama berjalan dengan baik," ujar Jonan.

Karena kalau tidak, lanjut Jonan, setelah dilakukan kegiatan usaha masyarakat di sekitarnya tidak dapat menikmati hasilnya. Padahal Pemerintah yang memberikan izin kepada perusahaan. Kondisi seperti ini akan menimbulkan gejolak sosial.

"Saya mau mengingatkan kembali, untuk semua yang disini tidak ada satu orangpun atau badan usaha pun di Indonesia yang pernah memiliki sumber daya alam di Indonesia. Ini tercatat didalam konstitusi undang-undang 1945," tegas Jonan. (Very)

Artikel Terkait