Bisnis

Pendirian SPBU Dipermudah, Hanya Butuh 1 Izin

Oleh : very - Kamis, 15/03/2018 17:01 WIB

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mensosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), Kamis (15/3/2018). (Foto: detik.com)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mensosialisasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), Kamis (15/3/2018).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman mengatakan, peraturan tersebut mempermudah badan usaha dalam menunjuk penyalur.

"Kalau mau usaha di sektor ESDM saat ini lah karena pasti didorong semua. Itu komitmen pimpinan kita di Kementerian ESDM. Kita akan lakukan perbaikan terus," ujarnya di Gedung Migas, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).

Aturan ini juga memangkas 31 perizinan untuk membangun SPBU menjadi satu saja. Dengan demikian, hanya badan usaha terkait yang bertanggung jawab untuk memastikan kelayakan dan keselamatan SPBU.Revisi aturan tersebut membuat penerbitan surat keterangan penyalur (SKP) BBM, LPG maupun BBG dihapus. Sebelum direvisi, SKP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Migas.

Dengan demikian, saat ini tidak lagi diperlukan SKP. Badan usaha niaga umum BBM hanya cukup melaporkan penunjukan penyalur kepada menteri melalui Direktur Jenderal Migas setiap bulan.

Penyalur yang telah ditunjuk oleh badan usaha niaga migas dapat menyalurkan BBM, BBG dan LPG setelah ada surat perjanjian kerjasama dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga migas.

Calon penyalur hanya perlu datang langsung ke badan usaha terkait, misalnya Pertamina untuk memperoleh perizinan. Sedangkan, harga jualnya masih tetap diatur pemerintah. (Very)

Artikel Terkait