Nasional

Menag Himbau Kerukunan Antar Umat Beragama Harus Dijaga Atasi Konflik Masjid Al Aqsa di Papua

Oleh : luska - Senin, 19/03/2018 11:50 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saefullah

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait soal permasalahan bangunan menara Masjid Al Aqsa Sentani yang berdiri lebih tinggi dari bangunan gereja yang kemudian berujung protes dari sebagian masyarakat Papua, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan agar persoalan tersebut bisa selesai lewat musyawarah.

"Selesaikan dengan musyawarah. Kami mendukung penuh langkah-langkah pemuka agama, tokoh masyarakat dan Pemda yang akan melakukan musyawarah antarmereka," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).

Keterangan Menag tersebut berawal dari pernyataan Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) yang menuntut pembongkaran menara Masjid Al Aqsha Sentani karena lebih tinggi dari bangunan gereja yang sudah banyak berdiri di daerah itu.

Selain itu, Menag meminta masing-masing pihak mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai serta tidak memaksakan kehendak dan pandangan masing-masing.

Menurut dia, kerukunan antarumat serta persatuan dan kesatuan bangsa harus ditempatkan pada tujuan tertinggi dalam menyelesaikan masalah.

"Kedepankan suasana kedamaian dan kerukunan antarumat beragama di Papua yang telah dicontohkan dan diwariskan para pendahulu kepada kita semua," ujarnya.

Menag juga telah memerintahkan jajarannya di Kakanwil Kemenag Provinsi Papua dan Kakankemenag Jayapura untuk proaktif dalam ikut menyelesaikan persoalan ini.

Sementara itu Kepala Penerangan Kodam (kapendam) XVII Cenderawasih, Kolonel Inf. Muhammad Aidi, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan antara pihak gereja dan tokoh muslim di Papua.

Dikatakan Kolonel Aidi, musyawarah tersebut di fasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan musyawarah berlangsung dengan aman dan damai.

Diperoleh informasi, rencananya MUI akan menggelar rapat internal pada siang ini untuk menentukan sikap. Rapat tersebut akan dihadiri oleh perwakilan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, serta ormas Islam lain akan diajak dalam rapat.

Sementara dari Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGKJ) mengatakan, pembongkaran harus dilakukan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2018, atau 14 hari sejak tuntutan resmi dilayangkan. (Lka)

Artikel Terkait