Nasional

KPU Diniai Kurang Tegas, Soal Cuti Pejawat Dalam Pemilu 2019

Oleh : hendro - Senin, 19/03/2018 17:31 WIB

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai kurang tegas keberadaan rancangan Peraturan KPU (PKPU) kampanye pemilu 2019.

Menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, PKPU untuk kampanye Pemilu 2014 lalu lebih tegas mengatur perihal cuti kampanye bagi presiden pejawat.

"Dalam rancangan PKPU kampanye Pemilu 2019 yang saya baca, tidak secara eksplisit disebutkan bahwa pejawat diwajibkan cuti. Padahal menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dalam pasal 281 maupun pasal 305 mewajibkan pejawat untuk cuti," kata Titi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Titi menegaskan, UU Pemilu juga menyebutkan bahwa cuti kampanye bagi pejawat memiliki ketentuan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.

Karena itu, kata Titi, dalam konteks UU Pemilu, kampanye bagi presiden memiliki dua pengertian, yakni berkampanye bagi pihak lain (parpol, caleg) dan berkampanye bagi diri sendiri sebagai capres.

"Sebab,memang di situ disebutkan dia (presiden) boleh berkampanye atau kalau dia maju sebagai capres, misalnya Pak Jokowi, maju kembali, maka dia harus melakukan cuti," kata Titi.

Lebih lanjut Titi mengatakan, pihaknya menilai KPU perlu menegaskan secara langsung aturan cuti kampanye bagi capres pejawat di dalam PKPU. Berkaca kepada kondisi Pemilu 2009 lalu, tidak secara tegas diatur kampanye oleh presiden di hari libur.

Untuk diketahui sebelumnya, aturan cuti kampanye bagi calon presiden (capres) pejawat belum diatur dalam rancangan aturan teknis mengenai kampanye Pemilu 2019. KPU melaksanakan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu 2019 pada Senin (19/3/2018). (hdr)

 

Artikel Terkait