Daerah

BNNP Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan Sabu Seberat 2527 Gram

Oleh : hendro - Jum'at, 23/03/2018 13:02 WIB

Kepala BNNP Kepri Brigjend Ricard Nainggolan saat memberi keterangan pers kepada wartawan

Batam, INDONEWS.ID- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri bersama Bea Cukai kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2527 gram dari awal Maret hingga saat ini.

“Walau berbeda jaringan, sabu yang diamankan dari empat orang ini sama-sama berasal dari luar negeri,” kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan, Kamis (22/3/2018) kemarin.

Menurut Ricard,  sabu yang diamankan anggotanya ini berasal dari tiga laporan kasus narkotika yakni LKN no 10, 11, dan 12. Berdasarkan dari LKN nomor 10, BNNP Kepri menangkap satu orang laki-laki berinisial S berusia 28, yang mencoba menyelundupkan sabu seberat 1004 gram di Bandara Internantional Hang Nadim Batam, pada 6 Maret lalu.

Dari hasil pemeriksaan, S mengakui bahwa dirinya diminta oleh seseorang berinisial B untuk membawa sabu tersebut. S dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta, untuk membawa barang haram itu ke Kota padang.

“B itu sudah kami terbitkan daftar pencarian orangnya (DPO), untuk awalnya B memberikan uang sebesar Rp 3 juta,” ucap Ricard.

Kemudian pada 12 Maret 2018, Ricard menjelaskan,  petugas Bea Cukai Pelabuhan Batam center berhasil menangkap laki-laki berinisial Mp berusia 29. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai, Mp membawa narkoba jenis sabu seberat 168 gram.

“Setelah di interogasi petugas Bea Cukai, MP mengakui dirinya ke Batam bersama dengan J,25. Mp menyebutkan saat ini keberadaan J sudah berada di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, yang berencana akan terbang ke Lombok,”ujar Ricard.

Kemudian, Petugas Bea Cukai Pelabuhan Batamcenter melakukan koordinasi dengan petugas yang berada di Bandara Internantional Hang Nadim Batam. Akhirnya Petugas berhasil membekuk J, setelah mendapatkan ciri-ciri fisik dari Mp. Setelah diperiksa J membawa narkotika golongan I jenis Sabu seberat 195. Dari pengakuan kedua kurir ini, diketahui bahwa mereka disuruh mengantar sabu oleh H,(DPO) di Malaysia. H nantinya akan mengambil Sabu itu di Lombok.

“Jadi kedua kurir ini disuruh bawa dulu. Nanti diambil kembali oleh H. Modusnya dimasukin ke dalam anus,” ungkap Ricard.

Ricard mengatakan sabu yang diamankan pihaknya, juga berasal dari pengungkapan kasus di depan PT Snepac Batuampar pada 18 Maret lalu. Petugas BNNP Kepri berhasil menangkap M berusia 22 yang kedapatan membawa sabu seberat 1160 gram. Sabu tersebut dibawa M dengan menggunakan tas ransel hitam.

Dari hasil interogasi,M mengakui sabu itu berasal dari Malaysia. M diminta oleh seseorang berinisial A (DPO) yang berada di Malaysia, untuk membawa sabu itu ke Batam. Nanti sesampai di Batam, A akan memberikan instruksi lebih lanjut.  Tapi karena A telah mengetahui M ditangkap, A tak lagi menghubungi kurirnya tersebut.

Untuk memperanggungjawabkan perbuatannya, tambah Ricard, para  para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat dua, pasal 112 ayat dua UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (hdr)

Artikel Terkait