Nasional

Sikapi Nyanyian Setnov, Presiden Jokowi Persilahkan 2 Menterinya Diperiksa

Oleh : hendro - Jum'at, 23/03/2018 16:05 WIB

Presiden Joko Widodo. (Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Buntut dari nyanyian Setya Novanto (Setnov) di pengadilan Tipikor dalam kasus e KTP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan dua pembantunya tersebut diproses secara hukum jika memang terbukti terlibat dalam kasus korupsi itu.

"Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum ada fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Menurut Jokowi, jika memang terbukti terlibat, maka semua pihak harus berani bertanggung jawab.

Untuk diketahui, dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (22/3/2018) kemarin, Setya Novanto menyebut nama Pramono Anung dan Puan Maharani turut menerima aliran dana korupsi proyek KTP-el. Menurut dia, keduanya masing-masing mendapatkan 500 ribu dolar AS.(hdr)

Artikel Terkait