Nasional

Mabes Polri: Pelaku Pelempar Petasan Gereja Santo Yusuf Tidak Bisa Dijerat Pidana

Oleh : indonews - Jum'at, 14/04/2017 13:44 WIB

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar (ist)
Jakara, INDONEWS.ID - Mabes polri menegaskan bahwa pelaku pelemparan petasan di gereja Santo Yusuf tidak bisa dipidanakan karena yang bersangkutan mengidap penyakit jiwa. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, pelaku pelempar petasan berinisial MF (37) telah lama mengidap penyakit Jiwa. Sehingga yang bersangkutan tidak dapat dijerat oleh hukum pidana. "Hasil koordinasi dengan pihak Polres Semarang bahwa MF tidak bisa dimintai keterangan karena kondisi kejiwaannya," kata Boy dalam keterangannya, Jumat (14/4/2017). Namun demikian, Boy menjelaskan, pihaknya masih mencari saksi untuk menjelaskan latar belakang dan penyakit jiwa pelaku, yaitu dengan memeriksa Ketua RT dan sejumlah warga di lingkungan MF tinggal di Bergas Lor RT 6/ RW 3, Kelurahan Bergas, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Dari semua warga yang diwawancara petugas, diketahi bahwa MF memiliki kelainan jiwa. "Sumber menyampaikan bahwa MF sudah lama menderita gangguan jiwa, sudah berapa kali masuk RS Jiwa, dan aktivitas sehari-sehari hanya wira-wiri di jalan di sekitar lingkungan dan tidak pernah pergi jauh," kata Boy Meskipun MF mempunyai gangguan jiwa, Boy menambahkan, selama ini di lingkungan tempat tinggalnya tidak pernah membuat keresahan atau berbuat kriminal. Seperti diketahui, menejelang perayaan keagamaan di gereja Santo Yusuf Ambarawa, Kamis (13/4/2017) Sore , seseorang yang diketahui berinisial MF nekad melempar petasan ke halaman gereja. Beruntung petugas kepolisian yang berjaga di lokasi segera menangkap pelaku pelemparan petasan tersebut. (hdr)
TAGS :

Artikel Terkait