Nasional

Alexis Dikabarkan akan Ditutup, Polisi Lakukan Pengamanan

Oleh : hendro - Rabu, 28/03/2018 10:30 WIB

ilustrasi Alexis (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Dikabarkan hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penutupan PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis setelah melakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) milik perusahaan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian telah siaga di sekitar lokai untuk berjaga-jaga.

Namun demikian, Arga mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima  permintaan bantuan pengamanan dari Pemprov DKI.

"Belum ada permintaan bantuan pengamanan, Kami tetap standby," kata Argo di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengambil sikap tegas kepada Hotel dan Griya Pijat Alexis. Anies mengatakan, pemprov telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Dengan begitu Alexis kini tak dapat lagi beroperasi.

Anies menyatakan, dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu 5 x 24 jam untuk menutup usahanya atau dengan kata lain pengelola diberikan waktu lima hari untuk menghentikan seluruh aktivitas. Jika tidak dilakukan, DKI akan mengirimkan pasukan.

Artikel Terkait