Nasional

Presiden PKS Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Oleh : luska - Kamis, 29/03/2018 11:17 WIB

Presiden PKS Sohibul Iman tiba di Polda Metro Jaya.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polda Metro Jaya telah memeriksa Presiden PKS Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Dalam pemeriksaan terhadap Presiden PKS hanya berlangsung selama 20 menit

"Sudah bertemu pak Direktur dan penyidiknya, sudah pemeriksaan awal, itu saja," kata Sohibul usai pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2018).

Dijelaskan Sohibul dirinya sangat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

"Intinya saya sebagai warga negara wajib menghormati proses hukum dam instusi penegakan hukun karena itu walaupun saya sebetulnya punya agenda lain tapi saya menyempatkan hadir di sini untuk menghormati proses hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Sohibul dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.

Laporan tersebut bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (Lka)

Artikel Terkait