Nasional

Diduga Terlibat Suap, Puluhan Anggota dan Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Oleh : hendro - Sabtu, 31/03/2018 09:27 WIB

Ilustrasi gedung KPK (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Diduga terlibat kasus suap yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Pemprov Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Jumat kemari (30/3) beredar foto surat bernomor B/22/DIK.00/23/03/2018 yang dikeluarkan oleh penyidik KPK. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan tertanggal 29 Maret 2018.

Saat dikonfirmasi kepada Ketua KPK Agus Rahardjo, dia membenarkan kebenaran surat tersebut.  "Benar, itu surat pengantarnya. Sprindik yang tanda tangan pimpinan," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/3/2018)

Ke-38 orang anggota dan mantan anggota yang menjadi tersangka terdiri dari Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser.

Selanjutnya, Dermawan Sihombing, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bakar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniwan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiasiah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Untuk diketahui, Gatot Pujo Nugroho divonis menjalani hukuman pidana selama empat tahun pada Maret 2017 di Pengadilan Negeri Medan. Setelah telah terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar. (hdr)

Artikel Terkait