Nasional

Pengemudi Taksi Online Desak Aplikator Patuhi Status Quo Permenhub 108

Oleh : hendro - Minggu, 01/04/2018 18:01 WIB

Ilustrasi demo perkumpulan pengemudi taksi online (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Para pengemudi taksi berbasis aplikasi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) meminta pemerintah dan perusahaan aplikasi (aplikator) jasa taksi online untuk mematuhi status Quo Permenhub 108 tahun 2017. Demikian ditegaskan Koordinator Umum Aliando April Baja.

Menurut April, saat ini Peraturan Menteri Perhubungan 108 untuk transportasi online telah dinyatakan ditunda sampai terbit aturan baru.

"Atas nama hukum tidak boleh ada kegiatan implementasi Permenhub 108. Di antaranya tidak boleh ada razia driver online. Kemudian aplikator tidak mensyaratkan Keur (KIR) dan sim A umum, atau aturan lainnya sampai ada aturan baru," kata April Baja, dalam konfrensi pers di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (1/4/2018).

April menilai,  Permenhub 108 ‎itu membunuh kemandirian driver online.  Karena itu mendesak pemerintah untuk melibatkan perwakilan driver online dalam membuat aturan baru yang lebih pro kepada para pengemudi taksi  online.

Driver online dengan perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi harus adalah mitra ‎yang sejajar dalam mengambil keputusan. Karena adanya unsur `penyertaan modal` dari driver online dalam hal ini mobil sebagai modalnya.

"Aturan aturan yang dibuat harus mempunyai pijakan yang pro perlindungan, kesejahteraan dan kemandirian driver on‎line," kata dia.

Aliando mendorong aplikator menjadi perusahaan transportasi agar jelas secara hukum. Dengan begitu aplikator menjadi objek pajak jasa transportasi bukan hanya objek pajak e-commerce. (hdr)

 

Artikel Terkait