Nasional

KIPP : Cakada yang Tersangkut Hukum Harus Diproses Sesuai Hukum

Oleh : luska - Senin, 02/04/2018 11:14 WIB

Sekjen KIPP, Kaka Suminta

Jakarta, INDONEWS.ID - Adanya usulan dari beberapa pihak, agar KPU mengubah PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah, khususnya untuk mengakomodir Calon Kepala Daerah (Cakada) yang tersangkut hukum, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menanggapi bahwa Cakada yang bermasalah hukum, termasuk yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, harus diperlakukan sebagaimana kasus hukum pada umumnya, dengan asas praduga tak bersalah, dengan kepastian hukum sampai memiliki kekuatan hukum tetap, sebagai dasar pertimbangan posisinya dalam pencalonan di Pilkada.

Dijelaskan Kaka, dalam pelaksanaannya, untuk cakada yang terkena kasus hukum tersebut, mengalami perubahan konstelasi politik dalam pilkada, hal itu merupakan dinamika dalam demokrasi dan pembetantasan korupsi di daerah.

Cakada yang mengalami masalah hukum, lanjutnya, tidak termasuk di dalam kriteria sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang dan maksud dari pembuat undang-undang.

" Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 3 tentang pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada serentak tahun 2018, telah mengatur dengan baik perihal pencalonan dan penggantian cakada," imbuh Sekjen KIPP melalui pesan singkatnya, Senin (2/4/2018).

Ditambahkan, Kaka, cakada yang bisa diganti setelah masa penetapan Cakada dalam Pilkada adalah cakada yang meninggal dunia atau berhalangan tetap. Selama ini proses hukum dan proses politik dalam pilkada tetap bisa berjalan dan tidak terjadi kebuntuan hukum.

KIPP menghimbau KPU seyogyanya tetap konsentrasi pada tugas dan kewenangannya, untuk menyelenggarakan Pilkada serenatk tahun 2018, sampai terpilih kepala daerah di 171 daerah di seluruh Indonesia. (Lka)

Artikel Terkait