Nasional

Soal Cacing Ikan, MUI: Jika Berbahaya Akan Dicabut Label Halal

Oleh : hendro - Senin, 02/04/2018 15:37 WIB

kantor MUI

Jakarta, INDONEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengisyaratkan akan mencabut label halal produk ikan kaleng yang bercacing.

Ketua MUI Marug Amin mengatakan, pihaknya  akan mencabut label halal yang terdapat pada produk ikan kaleng jika produk tersebut memang benar-benar berbahaya.

Ketua MUI Ma`ruf Amin menjelaskan, saat memberikan label halal pada produk sarden yang beredar di tanah air makanan tersebut memang telah terbukti halal dalam bahan baku dan cara pengemasannya. Artinya, sejauh ini dari segi halalnya tidak ada masalah. Namun, yang jadi persoalan adalah terkait dengan kesehatan produk tersebut.

"Karena mengandung cacing. Nah, yang harus mencabut BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kalau badan POM mencabut, halalnya dicabutlah," kata Ma`ruf Amin di Istana Negara, Senin (2/4/2018).

Namun demikian, kata Ma`ruf, pihaknya akan meminta rekomendasi ke sejumlah pihak terkait dengan produk yang dianggap berbahaya karena mengandung cacing.

Kalau memang cacing ini benar-benar berbahaya maka MUI sudah pasti mencabut label halal yang telah tertera. Sejauh ini MUI masih mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan produk ikan makarel tersebut. (hdr)

Artikel Terkait