Nasional

Ini Sikap Mendagri, Soal Sandiaga Uno Jadi Tim Pemenangan Pilpres

Oleh : hendro - Selasa, 03/04/2018 16:02 WIB

Wakil Gubernur DKI Terpilih Sandiaga Uno (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Menyikapi rencana partai Gerindra yang menjadikan Wagub DKI Sandianga Uno sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilihan Pilpres 2019, Sepertinya mendapat diberi lampu kuning oleh Kementerian Dalam negeri.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pihaknya tidak melarang rencana tersebut. Namun , Sandiaga Uno wajib mengajukan cuti dengan menyampaikan surat resmi saat menjalankan tugas pemenangan Pilpres. Jika tak cuti, Sandiaga bakal dikenai sanksi sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Kalau dia ikut kampanye, itu dia harus izin pada hari saat kampanye. Izin tertulis, misalnya pada Senin. Setiap dia melakukan kegiatan politik, kampanye dia izin," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Tjahjo menambahkan, izin cuti bagi kepala daerah untuk melakukan kegiatan politik diperbolehkan dalam regulasi. Ketentuan itu diperbolehkan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan seorang pejabat daerah.

Meski diperbolehkan izin, Tjahjo mengingatkan agar semua pejabat agar taat aturan. Mereka tak diperbolehkan memakai fasilitas negara, seperti mobil dinas, saat melakukan kegiatan politik. (hdr)

 

Artikel Terkait