Nasional

Agustin Teras Narang Usulkan Proklamasi 17 Agustus 1945 Masuk Dalam Dasar kebangsaan

Oleh : luska - Kamis, 05/04/2018 18:14 WIB

Agustin Teras Narang. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Agustin Teras Narang mengusulkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dapat masuk ke dalam 5 dasar kebangsaan yang selama ini digaungkan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

MPR RI selama ini telah mensosialisasikan empat dasar atau pilar kebangsaan,yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebagai seorang anak bangsa, politikus yang pernah menjabat Ketua Komisi II DPR RI periode 1999-2004 ini dengan masuknya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ke dalam dasar kebangsaan dapat menyempurnakan ideologi bangsa guna persatuan dan kesatuan Indonesia.

Berikut wawancara lengkap indonews.id dengan Agustin Teras Narang yang saat ini menjadi Ketua III MPH PGI, melalui pesan singkatnya, Kamis (5/4/2018) :

T : Apa yang menjadi landasan mengusulkan agar 17 Agustus 1945 masuk dalam pilar berbangsa dan bernegara dalam urutan kedua setelah Pancasila..?
J :Saya memandang banwa momentum proklamasi 17/8/45 adalah momentum bersejarah yang mengingatkan kita semua bahwa kita telah merdeka. Pendiri bangsa telah mengantar kita ke pintu kemerdekaan, selanjutnya adala tugas kita mengisi dan menjalankan kemerdekaan itu utk membuat RI lebih makmur,sejahtera dan berkeadilan serta berkebersamaan dalam menuju Indonesia yang lebih baik lagi.

Momentum ini harus dipahami dan dimaknai sebagai suatu pendorong agar kita jangan lengah dan jangan abai untuk mengisi kemerdekaan tsb.

Para Pendiri bangsa paham betul bahwa sebelum kita merdeka, harus terlebih dahulu memiliki landasan atau dasar ideologi atau philosophische grondslag,yaitu Pancasila. Setelah memiliki Pancasila 1 Juni 1945, dengan semangat kebersamaan dan tekad yang kuat dengan dorongan Para Pemuda yang bersemangat untuk segera merdeka, Bung Karno dan Bung Hatta disemangati untuk membacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia,pada tanggal 17 Agustus 1945.

Setelah ber Pancasila dan Proklamasi Kemerdekaan,maka dalam rangka menciptakan keteraturan, kedamaian dan ketertiban didalam mengisi Kemerdekaan, para pendiri bangsa sepakat pada tanggal 18 Agustus 1945 mensahkan Undang Undang Dasar 1945,yaitu sebagai dasar atau landasan konstitusional berbangsa dan bernegara.


T : Lima Pilar atau 5 Dasar ..?
J : Saya tidak menggunakan kata “pilar” yang saya gunakan adalah “5 dasar atau 5 landasan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di RI”

T : Lalu ..?
J : saya menambahkan 1 (satu) dasar atau landasan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara di Negara Republik Indonesia yang kita cintai dan banggakan bersama ini, dari yang dimasyarakatkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang 4 Pilar selama ini, yaitu dengan menambah dan meletakkan di urutan setelah Pancasila, yaitu “Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia,tanggal 17 Agustus 1945”. Peristiwa kemerdekaan yg sangat bersejarah ini saya tempatkan sebagai dasar atau landasan yang kedua setelah Pancasila 1 Juni 1945.

Pendiri bangsa dgn berjalannya waktu,masih memerlukan suatu tekad kebersamaan lagi,mengingat bangsa kita adalah bangsa yg majemuk, yang terdiri dari beribu pulau, beragam suku dan agama, dengan kalimat pemersatu yang indah,yaitu “Bhinneka Tunggal Ika”,kita berbeda,tapi dengan kebersamaan kita adl satu,Bangsa Indonesia.

Persatuan dan kesatuan bangsa kita kemudian “diikat” dalam suatu bingkai yg indah, yaitu “Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 5 (lima) dasar atau landasan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara tersebut lah,yang terus kita gelorakan dalam pikiran,perkataan dan perbuatan kita bersama.

Kita dengan semangat “kebersamaan” wajib mengisi Kemerdekaan NKRI menuju Negara yg ber Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


T : Indonesia saat ini sedang krisi ra persatuan dan kesatuan, dan terancam pecah, karena makna dari 5 dasar sudah mulai memudar, menurut Bapak Bagaimana..?

J : Saya berpendapat makin kuat pemahaman dan implementasi 5 dasar tersebut maka akan makin memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan kita sesama anak bangsa, dengan tidak melihat dan menilai perbedaan semata.

Agustin Teras Narang pernah menjabat sebagai pengacara selama 16 tahun hingga mendirikan Teras Narang and Associates (1989), kemudian pada tahun 1999 - 2004 Teras Narang masuk dalam dunia politik hingga duduk di bangku anggota Komisi II DPR RI, kariernya sebagai wakil rakyat berjalan baik hingga Teras kembali menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI. Kemudian pada tahun 2005 - 2015 teras Narang menjadi Gubernur Kalimantan Tengah 2 Periode, kini bapak tiga anak ini menjabat Ketua III MPH PGI (2017 - sekarang)

Berikut prestasi cemerlang Politisi dari PDIP ini :

1. Penghargaan Meretas Ketertinggalan (2008). Penghargaan yang diterima dari Sekretariat Negara Republik Indonesia karena keberhasilan Teras Narang menciptakan inovasi dan kreativitas dalam meretas kemiskinan di Kalimantan Tengah. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pun mengakui bahwa angka pengangguran di wilayah tersebut jauh berkurang.
2. Lencana Melati Award (2006). Penghargaan yang diberikan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka atas jasa mengembangkan Gerakan Pramuka di wilayahnya.
3. Penghargaan Anti-Korupsi (2007)
4. Wredatama Nugraha Utama Award (2008). Penghargaan ini diberikan oleh Persatuan Wredatama Republik Indonesia.
5. Penghargaan Gubernur Prospektif (2009)
6. Anugerah Tanda Penghargaan KSATRIA BAKTI HUSADA (2012) dari Menteri Kesehatan atas jasa luar biasa dalam menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat. (Lka)

Artikel Terkait