Jakarta, INDONEWS.ID- Untuk menjamin pemenuhan hak anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta partai politik tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye pemilihan kepala daerah 2018 dan pemilihan umum 2019. Termasuk selama tahun politik 2018-2019.
“Semangatnya sebenarnya tidak hanya mengawal bagaimana anak tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik, tapi tidak lain bagaimana anak-anak kita khususnya pemilih pemula itu mendapatkan pendidikan politik yang terbaik,” kata Ketua KPAI Susanto di kantornya, Jumat (6/4/2018).
Menurut Ketua KPAI Susanto, siapapun calon pimpinan kepala daerah dan calon presiden mendatang dapat menjamin pemenuhan hak anak, dengan melindungi anak dari penyalahgunaan kegiatan politik.
Selain itu, Susanto juga mengimbau , agar jangan melibatkan anak dalam perihal politik yang bernuansa SARA dan black campaign berupa ujaran kebencian. “Hindari dan jangan dilibatkan dalam kegiatan yang bermuatan SARA. Jangan manfaatkan anak untuk kepentingan katakanlah hate speech,” ujar Susanto.
Karena, tambah Susanto, hal itu dapat menjurus pada hal-hal yang melanggar undang-undang. (hdr)