Nasional

DPP Hanura Pimpinan OSO Terus Menyiapkan Pelaksanaan Pemilu

Oleh : very - Sabtu, 07/04/2018 13:01 WIB

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura yang sah dibawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekjen Harry Lontung Siregar terus mempersiapkan proses penyelenggaraan pemilu dan tidak terganggu dengan gerakan-gerakan liar dan ilegal yang dilakukan sekelompok kecil kader Hanura.

"DPP Hanura yang sah Pimpinan Oesman Sapta-Herry Lontung Siregar, terus-menerus mempersiapkan segala hal terkait penyelenggaraan pemilu dan tidak terlalu peduli dengan gerakan liar dan ilegal sekelompok kecil kader Hanura," kata Wakil Sekjen Bidang Hukum, HAM dan Keamanan DPP Partai Hanura, Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/4/2018).

Ia juga menegaskan, seluruh kader partai Hanura seluruh Indonesia dan masyarakat luas tidak terkecoh dengan kegiatan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 1 Partai Hanura yang digelar kubu Daryatmo di Gedung DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, 5-6 April 2018.

Menurut Pengacara Senior ini, selain Rapimnas itu dinilai ilegal juga tidak ada satupun amar dalam putusan sela PTUN Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT pada tanggal 19 Maret 2018 lalu melarang DPP Partai Hanura dibawah kepemimpinan yang sah Oesman Sapta Odang (OSO) selaku Ketua Umum dan  Harry Lontung Siregar sebagai Sekjen melakukan aktivitas kepartaian. 

"Iya kita mengimbau para kader partai Hanura seluruh Indonesia dan masyarakat luas diminta agar tidak terkecoh dengan acara Rapimnas kubu Daryatmo karena DPP Hanura pimpinan Daryatmo itu ilegal. Apalagi dalam amar putusan sela Hakim PTUN tak  ada satupun amar putusan sela PTUN Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT tanggal 19 Maret 2018 lalu yang melarang DPP Hanura kepemimpinan yang sah pak Oesman Sapta (OSO) selaku Ketua Umum dan  pak Harry Lontung Siregar sebagai Sekjen melakukan aktivitas kepartaian," kata Petrus.

Petrus menjelaskan kepemimpinan Oesman Sapta (OSO) dan Harry Lontung Siregar tetap sah karena SK. Pengesahan tidak pernah dibatalkan, hal itu dapat dibuktikan melalui undangan KPU kepada Pak OSO dan Herry Lontung Siregar dan pimpinan Parpol lain membahas regulasi KPU tentang Pemilu beberapa hari lalu. 

"Buktinya kemarin KPU mengundang DPP Hanura kepemimpinan Oesman Sapta-Herry Lontung Siregar dan pimpinan Parpol lainnya (bukan Daryatmo-Sudding) hadir di KPU membahas regulasi KPU tentang pemilu," ujar Petrus.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum, Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal, Herry Lontung Siregar, menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPP, DPD, dan DPC Partai Hanura di seluruh Indonesia untuk tidak boleh menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang diseleggarakan di Jalan Mabes Hamkam, Bambu Apus, Cilangkap Jakarta Timur pada tanggal 5-6 April 2018.

Dalam Surat bernomor: A/045/DPP-HANURA/IV/2018 itu dijelaskan, kegiatan Rapimnas diluar kepengurusan sah sesuai Surat Keputusan Kementeria Hukum dan HAM Republik Indonesia No. M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura, periode 2015-2020, dianggap sebagai Rapimnas liar alias gelap dan melakukan perbuatan melawan hukum. Segala ketentan produk Rapimnas adalah inkonstitusional da tidak sah. (Very)

Artikel Terkait