Bisnis

Komisi VIII DPR Minta Ruang Gerak Sipatuh Dimodifikasi

Oleh : very - Selasa, 17/04/2018 12:24 WIB

 

Jakarta, INDONEWS.ID -  Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim meminta kepada Kementerian Agama untuk memperluas ruang gerak Sipatuh atau Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus yang dalam waktu dekat akan dioperasikan.

Hal itu disampaikan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dalam rapat kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang membahas kebijakan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penanganan permasalahannya dengan Komisi VIII DPR di Senayan Jakarta pada Senin (16/04) malam. 

"Saya berharap ruang gerak Sipatuh dimodifikasi dalam  mengeliminir masalah yang ada di luar PPIU dengan mencarikan solusi termasuk soal perizinan. Apalagi, Sipatuh menjadi solusi jitu bagi Kemenag dalam menangani permasalahan PPIU nakal," kata Mustaqim.

"Jadi Sipatuh tidak hanya mengurusi PPIU yang berizin dan tidak berizin, namun perlu dipikirkan korban yang sewaktu-waktu bisa menjadi massa yang sulit dikendalikan karena tidak ada solusi," sambungnya.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ali Taher itu, Mustaqim juga meminta Menag Lukman Hakim untuk melakukan presentasi terkait Sipatuh menjelang resmi beroperasi.

"Kami minta Sipatuh ini dapat dipresentasikan sehingga kami juga bisa menjelaskan kepada masyarakat," katanya.

Menag Lukman Hakim menyatakan, Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah bersedia melakukan presentasi di hadapan anggota Komisi VIII DPR saat aplikasi ini sudah selesai terintegrasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.

"Di antara kementerian yang akan terintegrasi dengan Sipatu, yaitu Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta kedutaan besar Arab Saudi. Launching aplikasi Sipatuh direncanakan pada akhir bulan April 2018," ujar Menag.

Turut mendampingi Menag, Sekjen Nur Syam, Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali, Irjen Kemenag Nurkholis Setiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dan pejabat eselon II Ditjen PHU.

Ditambahkan Menag, melalui Sipatuh, jemaah akan dapat mengeahui seluruh proses pengurusan perjalanan ibadah umrah sejak mendaftar hingga kembali ke tanah air.

Sipatuh memuat informasi pendaftaran jemaah umrah, paket perjalanan yang ditawari PPIU, akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muasasah dengan pemerintah Arab Saudi, validasi identitas jemaah yang terintegasi dengan Dukcapil hingga keberangkatan dan pemulangan yang terintegasi dengan pihak Imigrasi.  

Turut mendampinggi Menag, Sekjen Nur Syam, Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali, Irjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim serta pejabat eselon II Ditjen PHU. (Very)

 

Artikel Terkait