Nasional

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Melalui Sertipikat Tanah, Kementerian ATR/BPN Gandeng Pegadaian

Oleh : hendro - Kamis, 19/04/2018 02:15 WIB

Penandatangan MoU dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, dan Direktur Utama Pegadaian, Sunarso

Jakarta, INDONEWS– Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan PT Pegadaian merupakan langkah awal strategis guna mendukung Program Nasional Sertipikasi Tanah. Pelaksanaan kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang bertujuan untuk merapikan berbagai data, informasi dan tak terkecuali pensertipikatan.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, dan Direktur Utama Pegadaian, Sunarso. Dilanjut dengan Penandatangan PKS oleh Direktur Produk PT, Pegadaian Harianto Widodo dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sudarsono. 

Dalam pesannya  Sofyan Djalil mengatakan, bagi pemilik sertipikat, bisa pergi ke bank, atau pergi ke pegadaian untuk kebutuhan yang produktif. PT Pegadaian punya produk dan akan menggunakan sertipikat ini sebagai instrumennya.

“Salah satu fungsi sertipikat tanah adalah sebagai akses kepada masyarakat pemilik tanah yang selama ini tidak bisa digunakan sebagai jaminan. Dengan disertipikatkan maka bisa jadi jaminan sehingga masyarakat tidak perlu pergi kepada rentenir," kata Sofyan, Rabu (18/4/2018).

Dalam kesempatan yang sama Sunarso pun menyampaikan bahwa pada 2018, PT Pegadaian meningkatkan target omzetnya dari 125 Triliun menjadi 145,4 Triliun. Oleh karena itu, jenis barang jaminan yang bisa digadaikan diperluas, bukan hanya emas, tetapi juga sertipikat tanah. Ini adalah bentuk dukungan BUMN dan Kementerian guna memonetasi aset yang tidak dimanfaatkan.

“Yang dapat digadai itu terbatas pada tanah produktif, karena yang dibiayai itu bukan sebesar nilai tanah tetapi sebesar yang kebutuhan modal kerja produksi. Maka tanah produktif,” tutur Sunarso.

Untuk tanah rumah, skema pembiayaanya berbeda. Skema tersebut dapat dibiayai dengan produk kredit biasa ataupun fidusia; hal tersebut guna menjawab kebutuhan masyarakat menjelang hari raya.

Program Nasional Sertipikasi Tanah merupakan salah satu dari 12 program strategis yang tengah dikomunikasikan di era Pemerintahan Jokowi-JK. Presiden memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan 5 juta sertipikat di tahun 2017, yang biasanya kelar kurang dari 1 juta per tahun dan sekarang dapat dikeluarkan 5 juta; melebihi target tercapai. Tahun 2018 ini ditargetkan 7 juta sertipikat. (Hdr)

Artikel Terkait