Nasional

Peneliti: Permasalahan Transportasi Online di Indonesia Sangat Kompleks

Oleh : hendro - Jum'at, 20/04/2018 20:29 WIB

Suasana diskusi mengenai transportasi online di FISIP UI

 Jakarta, INDONEWS.ID - Regulasi transportasi online, bukan hanya terkait dengan driver, tapi juga menyangkut aspek konsumen. Karena itu, regulasi yang ada saat ini belum mampu menjamin aspek perlindungan tersebut. Demikian dikatakan peneliti INSTRAN, Deddy Herlambang dalam sebuah diskusi transportasi online di FISIP UI.

Deddy mengatakan, dengan adanya konsumen belum terlindungi, namun kehadiran tranportasi online semakin  banyak,  maka potensi yang muncul adalah mendekatkan kriminil dengan konsumen. “Seperti yang belakangan terjadi dengan banyaknya kasus kejahatan dan kekerasan yang menimpa konsumen,” ujarnya, Jumat (20/4/2018).

Deddy menjelaskan, dari beberapa kasus pelanggaran tindak pidana yang melibatkan transportasi online diketahui menggunakan akun bodong.” Hal tersebut menunjukkan adanya permasalahan rekrutmen dan kuota dari transportasi online,”jelasnya.

Deddy melihat, permaslahan transportasi online di Indonesia merupakan permasalahan yang kompleks, karena melibatkan banyak sektor kementerian.  “Sebab regulasi yang ada saat ini 90 persennya dibebankan hanya kepada Kemenhub, ” ujar Deddy.

Sementara itu, Kepala Subdrektorat Angkutan Orang Kemenhub, Syafrin Liputo mengatakan, bahwa regulasi yang ada saat ini seprti  PM 108/2017 sebenarnya sudah cukup mengatur permasalahan transportasi online untuk menjamin keamanan dan kesalamatan konsumen.

Syafrin menjelaskan, beberapa poin yang diantaranya mengatur  masalah seperti, Uji Kendaraan (KIR) yang harus dilakukan oleh driver, pengunaan stiker, kuota, asuransi.

“Pengunaan stiker ditujukan untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan terhadap transportasi online. Dan aturan untuk meningkatkan dana dari 10 juta menjadi 50 juta rupiah, baik bagi driver maupun konsumen, jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kehilangan nyawa. Karena negara lebih menghargai nyawa warga negaranya dibandingkan aplikator,” jelas Syafrin.

Selain itu, Syafrin juga menyoroti permasalahan penyelenggaraan transportasi online lainnya yaitu aplikator belum bisa menyediakan digital dashboard yang bisa diakses oleh pemerintah.

Syafrin menilai, ketersediaan digital dashboard ini sangat penting, karena diperlukan untuk mengakses data pergerakan spasial dari transportasi online.

“Implikasinya adalah pemerintah bisa mengawasi dan melacak pergerakan driver apabila terjadi tindak kriminalitas terhadap konsumen, maupun driver. Hal tersebut bisa menjadi salah satu cara pemerintah untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Vamsa Indonesia-Bagus Ade Saputra mendorong konsumen untuk memahami hak dan kewajiban para driver online.

Karena itu, Bagus berharap, konsumen dapat memahami bukan saja hak mereka, tapi juga peduli terhadap nasib para driver.

“Dengan sering diselenggarakan seminar-seminar yang diadakan oleh Vamsa Indonesia, diharapkan para driver dan konsumen dapat bersinergi untuk membuat sebuah petisi dukungan regulasi terhadap transportasi online,” ungkap Bagus.

Lebih lanjut Bagus menambahkan, Vamsa Indonesia bersama dengan ADO dan PAS akan melakukan gerakan dan membuat petisi online untuk mendorong adanya regulasi yang mampu mengakomodir, baik dari aspek perlindungan konsumen maupun perlindungan driver.(hdr)

 

Artikel Terkait