Nasional

Setya Novanto Harap Hakim Berikan Vonis Ringan

Oleh : luska - Selasa, 24/04/2018 12:42 WIB

Setya novanto dalam sidangnya

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang saat ini berstatus terdakwa dalam korupsi e-KTP tengah menunggu sidang vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto berharap hakim memberikan vonis dirinya dengan adil dan ringan.

"Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya, seringan-ringannya, semua kita serahkan kepada Allah," kata Novanto dii Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Dengan didampingi kuasa hukumnya, tepat pukul 09.00 WIB, Setya Novanto datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Dalam perkara korupsi KTP-E ini, Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.

Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan; mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Lka)

 

Artikel Terkait